Rabu, 09/10/2024 06:57 WIB

Kesal, Luhut Usul Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan

Selain dipidana penjara, Luhut usul mereka  dimiskinkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta. Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tak bisa menutupi kekesalannya terhadap tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain dipidana penjara, Luhut usul mereka dimiskinkan.

"Saya usul, dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya hukum penjara," kata Luhut, di Jakarta, Jumat (17/01/2020).

Luhut mengatakan, upaya itu dilakukan agar ke depannya tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi (tipikor) oleh pejabat negara.

Pasalnya, kasus tipikor yang menjerat pejabat berpengaruh pada menurunnya kepercayaan publik. Ia mengatakan, Pemerintah saat ini telah menemukan permasalahan Jiwasraya tersebut.

"Hampir ketemu strukturnya untuk selesaikan, ada langkah-langkah memang yang harus dilakukan," ujarnya.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.Kemudian, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga telah memeriksa enam manajer investasi. Mereka adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano.

Selanjutnya, Direktur MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK, dan mantan Marketing GAP Asset Management Ratna Puspitasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan enam saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan

 

KEYWORD :

Jiwasraya Luhut Dimiskinkan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :