Jum'at, 26/04/2024 12:02 WIB

Kesadaran Bela Negara Wujud Kesetiaan pada NKRI

Nilai dasar bela negara adalah kesadaran berbangsa dan bernegara dan cinta tanah air yang bedasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

Kepala Balai Teknologi Keselamatan Palayaran (BTKP) Kementerian Perhubungan Gigih Retnowati.

Jakarta, Jurnas.com – Kesadaran bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Demikian disampaikan Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Gigih Retnowati saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-71 di Jakarta, Kamis (19/12).

“Nilai dasar bela negara adalah kesadaran berbangsa dan bernegara dan cinta tanah air yang bedasarkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara,” kata Gigih.

Gigih mengatakan, kesadaran bela negara sangat penting ditanamkan kepada seluruh warga negara, sebagai bentuk revolusi mental sekaligus untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman yang mengarah kepada disintegrasi bangsa.

Gigih berharap, melalui bela negara seluruh aparatur BTKP terbangun karakter disiplinnya, juga optimis dan taat hukum, serta bekerja keras dalam menunaikan seluruh kewajiban tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insan perhubungan yang memegang teguh 5 Citra Perhubungan.

Pada kesempatan tersebut dibacakan juga teks Bela Negara yang diikuti oleh seluruh peserta upacara. “Kami warga negara Indonesia, menyadari sepenuhnya bahwa, dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa demi kelangsungan NKRI berikrar untuk selalu bersikap dan berprilaku: 1. Cinta Tanah Air; 2. Sadar Berbangsa dan Bernegara; 3. Yakin Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara; 4. Rela Berkorban Demi Bangsa dan Negara; 5. Mampu Melaksanakan Bela Negara Baik Secara Fisik Maupun Non Fisik.”

Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948. Ketika itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafrudin Prawinegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.

HBN disahkan melalui Keppres no.28 tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berupa hari besar negara bukan hari libur.

Selain memperingati Hari Bela Negara, upacara itu juga sekaligus memperingati Hari Ibu yang jatuh pada setiap tanggal 22 Desember. “Meskipun Hari Ibu jatuh pada 22 Desember mendatang akan tetapi upacara hari ini menjadi salah satu bagian kecintaan kita kepada sosok perempuan sebagai perlambang kesetiaan kepada keluarga, profesi, dan kepada tanah air,” kata Gigih.

Gigih juga berharap momentum peringatan Hari Ibu ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kemajuan kaum perempuan Indonesia sebagai sumber daya potensial pembangunan. 

KEYWORD :

Hari Bela Negara Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran BTKP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :