Rabu, 24/04/2024 17:14 WIB

Tolak Kapal Kabel Tiongkok, Pengusaha Nasional Protes ke Kemenhub

Masuknya kapal kabel atau cable ship milik Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan Natuna, Kepulauan Riau mendapat protes dari sejumlah pengusaha nasional. Protes tersebut dilayangkan ke Kemenhub.

Ilustrasi Kapal Asing

Jakarta, Jurnas.com - Masuknya kapal kabel atau cable ship milik Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan Natuna, Kepulauan Riau mendapat protes dari sejumlah pengusaha nasional. Protes tersebut dilayangkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ivan Kustanto selaku perwakilan pengusaha kapal kabel berbendera Indonesia dari PT. Limin Marine & Offshore -LMO menilai, asas cabotage hanya sebuah janji manis untuk perusahaan pemilik kapal kabel berbendera Indonesia.

"Saat ini kapal-kapal kabel berbendera Indonesia, sudah tersedia sejak tahun 2016 di mana dimiliki oleh beberapa perusahaan," kata Ivan dalam keterangan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/11).

Menurutnya, sejumlah kapal kabel berbendera Indonesia itu terdiri dari Nusantara Explorer milik PT. Bina Nusantara Perkasa (BNP), Pasific Guardian milik PT. Jala Nusantara Mardika, Ile De Re dan Teneo dari PT PT. Pelayaran Lintas Optik (PLO) dan Limin Venture dari PT. Limin Marine & Offshore (LMO).

Oleh sebab itu, Ivan menolak rencana persetujuan penggunaan kapal kabel asing dalam milik Tiongkok, yakni kapal Bold Maverick dari perusahaan SB Submarine System (SBSS). Menurutnya, penolakan tersebut telah dilayangkan ke Kementerian Perhubungan.

"Kami sudah mengirimkan surat penolakan kepada dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan juga sudah menyampaikan kepada wadah organisasi pemilik kapal yaitu INSA (Indonesia Shipowners Association), bahwa kapal kabel berbendera Indonesia tersedia dan terbukti mampu melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ivan menyebut sangat menyayangkan jika ada oknum di Kemenhub yang mendukung diterbitkannya Izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) kapal kabel Bold Maverick.

Bahkan menurut Ivan, pada bulan lalu kapal CS FUHAI milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) melalui lokal agen Ben Line Agencies di perbolehkan melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel bawah laut milik NEC Japan selama 3 minggu di wilayah EEZ Indonesia tanpa PPKA.

"Ini sangat merugikan perusahaan nasional yang telah melakukan investasi yang besar dalam pengadaan kapal berbendera Indonesia. Azas cabotage yang diserukan pemerintah menjadi tidak berjalan dan tidak dipatuhi akibat ulah oknum di Kemenhub," demikian Ivan.

KEYWORD :

Kapal Asing Tiongkok Pengusaha Nasional Kemenhub




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :