Kamis, 25/04/2024 21:42 WIB

Nama Hotel Berbahasa Asing Wajib Diganti

Ghufron menyebut hotel dan bangunan yang masih menggunakan bahasa asing, wajib diganti menjadi bahasa Indonesia.

Hotel Four Season (Foto: Vittoria Coffee)

Jakarta, Jurnas.com - Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik belum senapas dengan peraturan perundang-undangan. Masih banyak nama gedung, hotel, hingga fasilitas publik yang mengutamakan bahasa asing ketimbang bahasa Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim.

Karena itu, dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, Ghufron menyebut hotel dan bangunan yang masih menggunakan bahasa asing, wajib diganti menjadi bahasa Indonesia.

"Untuk apa Perpres dikeluarkan kalau tidak diikuti. Harus diikuti. Ingat, wajib!," kata Ghufran kepada awak media dalam kegiatan Diskusi Kebahasaan di Pusat Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemdikbud, di Jakarta pada Senin (21/10).

Merunut pada Perpres 63/2019 Pasal 33 ayat 1, bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimikili oleh warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia.

Bangunan atau gedung yang dimaksud antara lain perhotelan, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, dan tempat usaha.

"Perpres 63/2019 ini intinya semangat pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Bukan permusuhan terhadap bahasa asing. Makanya, ditulis Kalayang dulu baru Skytrain," terang dia.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai. Dia menyebut masih banyak orang tua bangga menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Ditambah, dalam pergaulan sehari-hari anak-anak muda kerap kali menggunakan bahasa slang, yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

"Dulu waktu SMA, saya punya guru bahasa Indonesia, ketika di kelas kita tidak menggunakan kata bahasa Indonesia, pasti didenda," ujar Amzulian.

Namun, pemerintah tidak bisa sepenuhnya menjatuhkan kesalahan pada anak muda. Pasalnya, kondisi yang ada tidak menjadikan anak muda merasa bahwa penggunaan bahasa Indonesia merupakan hal yang penting.

"Kalau sekarang anak-anak kita, terus terang saja, mereka bangga lomba bahasa Inggris. Kegiatan di sekolah-sekolah tidak mengutamakan bahasa Indonesia.

Sementara mantan anggota Komisi X DPR periode 2014-2019, Popong Otje meminta pemerintah memberikan contoh dalam penggunaan bahasa negara. Hal itu dapat dimulai dengan mendisiplinkan bahasa asing di tempat-tempat umum.

"Di Bandara kita, domestik, garuda saya lihat tulisan `Fried Rice`. Saya tanya, mana nasi gorengnya? Langsung saya tegur itu menteri perhubungan," kata perempuan yang dipanggil Ceu Popong tersebut.

KEYWORD :

Nama Hotel Perpres 63/2019 Kemdikbud Bahasa Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :