Jum'at, 04/07/2025 20:43 WIB

Orang dengan Gangguan Jiwa Masih Terstigma Negatif

Hal yang menjadi masalah di masyarakat adalah adanya stigma negatif dari Orang dengan Gangguan Jiwa.

Ilustrasi depresi (Foto: Shutterstock)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian menargetkan akan mengurangi angka orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ditelantarkan. Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Kementerian Kesehatan Dr. Fidiansjah, Sp.Kj.

“ODGJ kita perhatikan, diberi obat, dan tidak ditelantarkan. Targetnya harus diobatin dan diberikan pelayanan,” katanya.

Tanda-tanda ODGJ cukup sulit dilihat tidak seperti penyakit fisik, seperti sakit mata, atau telinga. Kalau penyakit jiwa sulit dilihat, abstrak. Namun, dr Fidi menjelaskan ada tiga komponen untuk mengetahui ODGJ.

Ketiga komponen tersebut pertama pikiran dan isinya, kedua perasaan, hal ini dapat dilihat dari ekspresi wajah, dan ketiga perilaku. Yang menjadi masalah di masyarakat adalah adanya stigma negatif dari ODGJ.

“Stigma masyarakat tentang gangguan jiwa masih tinggi. Misalnya ketika mereka (ODGJ) berkbat ke rumah sakit jiwa dibandingkan dengan RS Umum (RSU) akan beda. Ketika ODGJ berobat ke RSU tak ada stigma negatif, tapi kalau ke RS Jiwa malah muncul stigma negatif,” kata dr. Fidi.

Pencegahan harus juga dilakukan bagi orang dengan masalah kejiwaan (ODMK). ODMK, kata Fidi, merupakan orang yang mengalami masalah pada kejiwaannya, belum ODGJ.

“Jadi orang pada situasi yang berpotensi gangguan kejiwaan disebut ODMK. Misalnya karena bencana, atau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Namun yang pasti ODMK sudah pada tataran tiga komponen tadi (pikiran, perasaan, dan perilaku), ucap dr. Fidi.
Terapi ODMK, tambah Fidi, bisa dilakukan dengan curhat.

KEYWORD :

Gangguan Jiwa Stigma Negatif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :