Jum'at, 26/04/2024 02:51 WIB

LHKPN Salah Satu Syarat Assessment Test Promosi Jabatan di Ditjen Hubla

Pelaporan LHKPN ini akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengusulan assessment test.

Bimbingan Teknis Pelaporan LHKPN dan LHKASN bagi pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Surabaya, Kamis (3/10/2019).

Surabaya, jurnas.com – Sekretaris Inspektorat Jenderal Perhubungan Laut, Imran Rasyid memberikan pengerahan kepada peserta Bimbingan Teknis Pengisian dan Pelaporan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/10/2019).

Imran Rasyid mengemukakan dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, seluruh pejabat Penyelenggara Negara dan/atau ASN wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasainya dalam bentuk penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat/penyelenggara negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi seluruh ASN.

"Pelaporan LHKPN ini akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengusulan assessment test dalam rangka promosi jabatan maupun mutasi jabatan di Kementerian Perhubungan," kata Imran.

Imran menegaskan, nagi para Wajib LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dilakukan Peninjauan Kembali atau penundaan/pembatalan terhadap pengangkatan dalam jabatan struktural maupun fungsional.

Dia menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2017 tentang tentang LHKPN di Lingkungan Kementerian Perhubungan, pihak yang Wajib Lapor (WL) LHKPN yaitu Menteri, Pejabat Struktural Eselon I, II, dan III.

Selain itu, Kepala UPT, Pejabat yang menangani pengelolaan anggaran, Pejabat yang menangani proses penerbitan perizinan, pejabat yang menangani pemeriksaan/investigasi di bidang transportasi, dan pejabat lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi;

Penyampaian laporan disampaikan oleh WL kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN secara periodik, yaitu pada saat pertama kali menjabat, mengakhiri jabatan, pensiun, dan/atau selama menduduki jabatan penyelenggara negara.

Sedangkan berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2015 tentang Penyampaian LHKASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, wajib lapor LHKASN adalah seluruh PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan (selain wajib lapor LHKPN);

Penyampaian laporan disampaikan oleh WL kepada Menteri Perhubungan melalui aplikasi Si Harka Kementerian PANRB secara periodik, yaitu pada saat pertama kali menjabat PNS, 1 (satu) bulan sejak mengalami mutasi atau promosi jabatan atau sejak menduduki jabatan baru, dan 1 (satu) bulan sejak berhenti dari jabatan (yang disebabkan karena PNS menjadi WL LHKPN, dan/atau pensiun).

Penyampaian LHKASN dilakukan oleh WL melalui aplikasi Si Harka Kementerian PANRB kepada Menteri Perhubungan secara berjenjang, yaitu melalui Kabag Kepegawaian masing-masing subsektor selaku Koordinator Pengelola LHKASN, dan Inspektorat Jenderal selaku Koordinator Instansi.

"Maka dari itu kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian dan Pelaporan LHKPN dan LHKASN ini diharapkan dapat mampu memberikan tuntunan bagi setiap wajib lapor, pejabat  dan Aparatur Sipil Negara di unit kerja terkait untuk dapat melakukan pelaporan dengan jujur, baik dan benar," kata Imran.

Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen Hubla, Wismantono selaku Ketua Panitia Bimtek menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek Pengisian dan Pelaporan LHKPN dan LHKASN untuk memberikan pengetahuan kepada penyelenggara negara dan aparatur sipil negara tentang cara pengisian serta pelaporan laporan LHKPN dan LHKASN sesuai dengan peraturan dan sistem yang terbaru yaitu penggunaan aplikasi e-LHKPN dan Si Harka.

"Peserta Bimtek adalah perwakilan pejabat wajib lapor LHKPN dan LHKASN dari direktorat dan bagian pada kantor pusat serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Hubla," kata Wismantono.

KEYWORD :

LHKPN LHKASN Perhubungan Laut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :