Minggu, 10/11/2024 05:46 WIB

Status Tanah HPL Tak Bisa Diperjual Belikan

PT JIEP memang mendapat kewenangan sebagai pemegang HPL yang dapat merekomendasikan hak guna bangunan (HGB) untuk penggunaan tanah kepada perusahaan industri.

Corporate Secretary, Purwati di sela Focus Group Discusssion (FGD) Jakarta, Senin 30 September 2019. (Foto: Supi/JURNAS)

Jakarta, Jurnas.com - Jakarta Industrial Estate Pulogadung mengatakan, perlu adanya keseragaman pemahaman antara kawasan industri selaku pemegang hak pengelola lahan (HPL) dengan pengguna tanah.

Corporate Secretary, Purwati mengatakan, selama ini kawasan industri yang dikeloh PT JIEP memang mendapat kewenangan sebagai pemegang HPL yang dapat merekomendasikan hak guna bangunan (HGB) untuk penggunaan tanah kepada perusahaan industri.

"Sayangnya, selama ini banyak yang salah arti perihal penggunaan HGB di kawasan industri sebagai hak milik," ujar Purwati di sela Focus Group Discusssion (FGD) Jakarta ,Senin (30/9).

Karena itu, Purwati mengatakan, tujuan diadakanya FGD ini adalah untuk memberikan kesadaran kepada para investor bahwa ada kawasan yang status tanahnya HPL dan kasawan industri yang status tanahnya bukan HPL. 

"Nah ini yang kami angkat supaya perikatan kontrak antara PT JIEP dengan investor ini bener-bener mereka memahami karena banyak kawasan industri yang statusnya bukan HPL," ujar Purwati.

Purwati mencontohkan Bekasi sebagai salah kawasan industri yang status tanahnya murni HGB alias bisa diperjual belikan.

"Jadi kalau mereka (Investor) butuh kavling dua hektare, mereka beli dengan harga sekian rupiah, itu berarti mereka beli. Bahasanya muncul disitu yang namanya akte jual beli (AJB)," terangnya.

Kawasan industri yang memiliki aset beralas HPL, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 Pasal 32, yang berbunyi Perusahaan Kawasan Industri yang berbentuk BUMN/BUMD dapat diberikan HPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan di atas HPL dapat diberikan HGB untuk masing-masing kavling atau gabungan beberapa kavling.

Kawasan Industri BUMN/BUMD diberikan kewenangan sebagai pemegang HPL dapat memberikan rekomendasi penerbitan HGB untuk penggunaan tanah kepada pengguna tanah/perusahaan industri/pihak lain.

Pada Pasal 49 PP No. 142/2015 disebutkan, penggunaan tanah perusahaan industri dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Dalam perjanjian tersebut harus memuat, jangka waktu penggunaan tanah, besaran biaya penggunaan tanah, dan penggunaan tanah perusahaan industri sesuai dengan yang diperjanjikan.

KEYWORD :

Purwati Kawasan Industri PT JIEP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :