Minggu, 28/04/2024 01:03 WIB

Siswa SMA Bunuh Begal, Kuasa Hukum Minta Diskresi

Dasarnya, di dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dalam penegakan hukum.

Rekonstruksi pembunuhan begal di Malang, Jawa Timur

Jakarta, Jurnas.com - Kasus ZA (17) siswa SMA yang membela diri dan membunuh pelaku begal di Malang, Jawa Timur memasuki babak baru. Pada Kamis (26/9), Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi di kompleks persawahan di Dusun Penjalinan Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang.

Dalam reka ulang tersebut, pihak kepolisian menggelar dua versi kejadian berdasarkan keterangan pelaku begal maupun ZA.

“Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi,” terang Ketua Tim Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat.

Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan yang menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9) malam tersebut.

Pada versi pertama terdapat 24 adegan sedangkan versi kedua terdiri dari 31 adegan. Adegan tersebut menggambarkan proses terjadinya pembegalan dan bela diri yang justru menewaskan pelaku.

Bakti mengatakan, bahwa pihaknya masih memohon agar Polres Malang menerapkan diskresi atas perkara ini. Dasarnya, di dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dalam penegakan hukum.

“Jadi tidak semua tindak pidana dapat dihukum, terutama yang berkaitan dengan pengaruh daya paksa dan Pembelaan Terpaksa atau Pembelaan Darurat (Noodweer) seperti yang dilakukan ZA,” ujar dia.

Sebelumnya, ZA seorang siswa SMA di Malang menusuk seorang begal hingga tewas karena merasa terancam pacarnya akan diperkosa. Peristiwa ini terjadi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/9).

Polisi kemudian menetapkan ZA sebagai tersangka tetapi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa pelaku masih di bawah umur.

Dalam rekonstruksi yang diperagakan berdasarkan keterangan Mamad alias Ahmad, pelaku begal diperagakan bahwa kejadian bermula ketika dia dan Misnan melihat ZA dan teman wanitanya sedang berpacaran.

Kemudian Mamad dan Misnan mendatangi ZA dan meminta paksa HP dan motor. Selanjutnya, muncul niat jahat untuk melakukan perkosaan terhadap VN (17).

Zulham Akhmad Mubarrok tim kuasa hukum VN menambahkan, dalam rekonstruksi, ZA dan VN memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan pelaku begal. Dalam rekonstruksi yang diperagakan, kata Zulham, keduanya sedang berboncengan melintasi jalan raya yang berjarak 100 meter dari lokasi pembunuhan.

Lalu, Mamad dan Misnan memaksa keduanya siswa SMA itu untuk berhenti dan menggiring paksa keduanya ke areal persawahan yang berada tidak jauh dari jalan raya.

“Disana lah proses bela diri terjadi ketika dua orang pelaku begal mengancam akan memperkosa VN sehingga ZA yang menyembunyikan senjata tajam dari praktikum di sekolah melakukan pembelaan diri dan melakukan penusukan,” ujar Zulham.

KEYWORD :

Siswa Bunuh Begal Malang Diskresi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :