Jum'at, 26/04/2024 08:22 WIB

Kepatuhan Laporkan Harta Kekayaan Salah Satu Ukuran Integritas ASN

Era globalisasi dan reformasi birokrasi yang selama ini sering digaungkan, menuntut ASN bukan sekadar abdi negara.

Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan Bimbingan Teknis tentang pembuatan dan pelaporan LHKPN dan LHKASN di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (19/9/2019).

Batam, Jurnas.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas dapat dinilai dari pelaporan harta kekayaannya secara jujur dan benar. 

Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian dan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKPN dan ASN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">LHKASN) di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (19/9/2019).

"Jika seorang ASN dan pejabat negara dalam bekerja tidak bersih dan tidak jujur tentu saja hal tersebut akan menjadi beban moral untuk dirinya dalam setiap kehidupannya di dunia dan di akherat," kata Arif Toha.

Arif Toha mengatakan, pada era globalisasi saat ini dan reformasi birokrasi yang selama ini sering digaungkan, menuntut ASN bukan sekadar abdi negara.

"ASN saat ini dipacu untuk dapat bersaing dan memiliki kompetensi yang mumpuni yang dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan kinerja serta produktivitasnya," kata Arif Toha.

Arif Toha berharap bimbingan teknis ini mampu memberikan tuntunan bagi ASN untuk melakukan pelaporan dengan jujur, baik dan benar.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perhuhungan Imran Rasyid mengatakan, dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, ASN wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasainya.

"Progres penyampaian laporan harta kekayaan lingkungan Kementerian Perhubungan telah dilaporkan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri Perhubungan," kata Imran Rasyid.

Menurutnya, kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara periode pelaporan Tahun 2018 oleh 3.408 pejabat Wajib Lapor (WL) Kementerian Perhubungan kepada KPK telah mencapai 100%.

"Begitu juga dengan 24.092 ASN yang tercatat dalam aplikasi Siharka, sebanyak 23.855 ASN WL telah seluruhnya atau 100% melaporkan harta kekayaannya," kata Imran Rasyid.

Imran Rasyid menegaskan, kepatuhan pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat dalam mekanisme promosi atau mutasi jabatan.

"Dan memberikan sanksi tegas bagi WL yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutupnya.

KEYWORD :

LHKPN LHKASN ASN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :