Jum'at, 26/04/2024 02:15 WIB

KPK Tetapkan Eks Bos Petral Bambang sebagai Tersangka

Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, KPK menetapkan tersangka terhadap Bambang seiring dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dengan memenuhi bukti permulaan yang cukup.

"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero). KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto)," kata Laode, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

Bambang melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.

"Tersangka BTO (Bambang Irianto) melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Syarif.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Mafia Migas Petral KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :