Kamis, 25/04/2024 17:31 WIB

KPK Periksa Sekda Jabar Iwa Karniwa Tersangka Suap Proyek Lippo Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group.

Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi, Jumat (30/8).

Ini adalah pemanggilan pertama Iwa setelah berstatus sebagai tersangka kasus suap pengurusan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Iwa memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Diketahui, dalam kasus suap proyek milik Lippo Group ini KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka karena diduga berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Suap Meikarta Lippo Group KPK DPRD Bekasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :