Pengacara BT ajukan praperadilan terhadap KPK. (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta, Jurnas.com- Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BT) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan suap Meikarta. Ia diduga memberikan memberikan gratifikasi kepapa Bupati Neneng Hasanah Yasin (NHY) untuk memperlancar izin pembangunan proyek Meikarta.
Melalui pengacaranya Supriyadi, SH MH, ia ingin menuntut keadilan dengan mengajukan praperadilan terhadap KPK. Ia merasa difitnah dengan tuduhan tersebut.
”Klien kami difitnah, maka kami ingin mendapatkan keadilan dengan mengajukan praperadilan.”ujar Supriyadi SH melalui pesan tertulis yang diterima jurnas.com, Kamis (29/8).
Seperti diketahui, KPK menduga bahwa BT terlibat dalam gratifikasi IPPT (izin Peruntukkan Penggunaan Tanah). Izin itu menjadi salah satu prasyarat proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan bangunan). Untuk mendapatkan IPPT, KPK menduga bahwa BT telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10,5 miliar kepada Bupati NHY kala itu.
“Tetapi dari informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta pesidangan sebelumnya diketahui bahwa dugaan KPK terhadap BT tersebut berdasarkan atas pengakuan dari EDS, selaku Land Permit & Permit Divison Head PT. Lippo Cikarang,” terang Supriyadi, SH MH, menjelaskan duduk persoalannya.
Pengakuan dan pernyataan EDS tersebut di atas ditulis dalam BAP EDS dan disampaikan dalam sidang sebagai fakta persidangan. Selanjutnya, Kata Supriyadi, telah disebarluaskan secara gencar oleh media massa nasoinal. Sehingga terbentuk opini di sebagian masyarakat bahwa BT memang bersalah.
“Sesunggunya, pengakuan EDS itu tentang BT tersebut adalah fitnah belaka dan tidak ada dasar sama sekali.”Tidak diketahui motif apa sesungguhnya motif EDS hal-hal yang menyudutkan BT. Sehingga BT ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi Meikarta,’ungkap Supriyadi.
“Setelah kita baca hanya ada satu saksi yang mengatakan bahwa BT itu mengetahui masalah itu. Di sanalah fitnahmya sedangkan sadar EDS, padahal dia tahu bahwa BT ini tidak bersalah. Dan, itu sudah dikonfirmasi. Terpaksa mengatakan ini rumah saya mau disita kalau saya tidak melibatkan BT,” sambung kata Supriyadi.
Supryadi menduga EDS ini punya tujuan lain menyebutkan bahwa BT mengetahui peristiwa gratifikasi itu. Dengan ditetapkannya BT sebagai tersangka, menurut Supriyadi artinya KPK berasumsi mungkin memiliki bukti yang cukup. Dia selaku pengcara BT juga berkeyakinan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan itu.
KEYWORD :KPK Praperadilan