Kamis, 25/04/2024 08:59 WIB

Pelaku Pembakaran Polisi di Cianjur, Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

Sebanyak 30 orang telah ditangkap terkait aksi anarkis yang berujung pembakaran terhadap 4 orang polisi di Cianjur, Jawa Barat.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Aksi anarkis yang mengakibatkan empat polisi terbakar dengan luka parah di Cianjur, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Aksi para demonstran itu dinilai sangat tidak bijak dan cenderung berbuat keonaran dan menjurus kepada penganiayan dan pembakaran kepada Anggota Polisi yang mengawal jalannya aksi.  

Untuk mengetahui detail aksi anarkis tersebut, polisi berencana menggelar perkara kasus unjuk rasa aktivis Cipayung Plus Cianjur pada hari ini, Jumat (16/8). Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

"Iya, kita akan gelar perkara di Polres Cianjur dengan beberapa barang bukti yang sudah ada. Hari ini ya akan dilaksanakan,” tegas Dedi Prasetyo.

Gelar perkara ini akan mendatangkan para saksi yang terlibat di lokasi pembakaran empat polisi saat aksi unjuk rasa di depan di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, pada Kamis (15/8) kemarin. Ada 30 orang yang telah diamankan dan akan dimintai keterangan dalam gelar perkara tersebut.

"Barang bukti yang ada, seperti seragam kepolisian yang sudah terbakar, ada ban bekas, handphone, almamater, spanduk, bendera dan residu bensin," papar Dedi Prasetyo.

Gelar perkara ini menurut Dedi akan menentukan status hukum dari para saksi yang sudah ditangkap sebanyak 30 orang. Apabila ditemukan unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Apabila terbukti melanggar pasal 213 KUHP ayat 1 KHUP mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman hukuman 8 tahun, meninggal dunia bisa 12 tahun bisa juga diterapkan pasal lain. Pasal 338 terencana 340 ancaman hukuman bisa lebih berat," jelas Dedi.

KEYWORD :

Dedi Prasetyo Polisi Cianjur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :