Jum'at, 19/04/2024 05:00 WIB

Politikus Golkar Bowo Sidik Bakal Diadili Kasus Suap dan Gratifikasi Besok

Politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya yang juga petinggi PT Inersia, Indung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta, Jurnas.com - Politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya yang juga petinggi PT Inersia, Indung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).

"Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan berkas perkara dengan terdakwa Bowo Sidik ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai agenda dari pihak Pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2018," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).

Dalam sidang perdana besok, Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Bowo dan Indung. "JPU KPK akan membacakan Dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :