Kamis, 25/04/2024 23:24 WIB

Jelang Vonis Pra Peradilan, Status Kuasa Hukum Kivlan Zen Diragukan

Status salah satu pengacara Kivlan Zen dalam sidang pra peradilan di PN Jkarta Selatan dipertanyakan. Mengapa?

Kivlan Zen saat di Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com- Sidang pra peradilan dengan tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama lima hari. Diagendakan, pada Selasa (30/7) Majelis Hakim akan membacakan vonisnya.  

Namun ada yang menarik dalam sidang tersebut. Terutama menyangkut status dari salah satu tim kuasa hukum Kivlan Zen atas nama Ir Tonin Tachta Singarimbun  SH. Ia sempat diminta oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan keabsahan kartu anggotanya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempatnya bernaung.

Tersiar kabar, sebelumnya ia tercatat dengan NAI (Nomor Advokat Indonesia): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun telah dinyatakan habis masa berlakunya (Expired). Terkait hal tersebut, Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yundri SH menjelaskan, bahwa yang bersangkutan atas nama Tonim Pakpha Singaribuan SH telah dipecat dari anggota KAI sejak tanggal 19 Juli 2019 lalu.

“Kartu KAI miliknya sudah mati. Memang dia sempat perpanjang, namun sebagai anggota KAI dia sudah dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 19 Juli 2019. Alasan pemecatan, karna telah melanggar kode etik Advokat Indonesia. Salah satunya sering mengambil klien orang lain. Jadi sesuai UU Pengacara, dia tidak bisa ikut persidangan. Otomatis kartunya sudah tidak berlaku,” tegas Muhammad Yundri saat dihubungi awak media, belum lama ini.

Tidak itu saja, menurut Yundri, KAI juga telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), Kepolisian, Organisasi Advokat Indonesia serta lembaga hukum terkait soal status Tonim Pakpha Singaribuan yang sudah dinyatakan diberhentikan dari organisasi KAI dan tidak bisa mengikuti persidangan.

“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan ke semua instansi hukum terkait. Soal kartunya sudah diperpanjang lagi, bohong itu. Logikanya, mana bisa sih, sudah mati dan dikubur, lalu dihidupkan kembali? Nah, karna sudah dipecat secara otomatis kartunya mati dunk. Kok tiba-tiba diaktifkan sendiri,” ucap Yundri heran.

Seperti diketahui, Ir Tonim Pakpha Singaribuan SH masuk dalam tim kuasa hukum gugatan pra peradilan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivan Zen. Kasus ini masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan dan akan dibacakan vonisnya pada Selasa (30/7).

KEYWORD :

Kivlan Zen Kuasa Hukum Dipecat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :