Kamis, 18/04/2024 16:37 WIB

Kasus e-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Segera Diadili

KPK telah merampungkan berkas penyidikan Politikus Partai Golkar, Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dan dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Dengan demikian, Markus akan segera menjalani persidangan.

Politikus Golkar, Markus Nari

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Politikus Partai Golkar, Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dan dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Dengan demikian, Markus akan segera menjalani persidangan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Markus Nari ke tahap penuntutan atau tahap II untuk segera diadili.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) ke tahap penuntutan tahap 2," kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Markus Nari. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus E-KTP Markus Nari, tim penyidik telah memeriksa sekitar 129 saksi. Ratusan saksi itu berasal dari unsur mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo; mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Ketua DPR Marzuki Alie; Sekjen DPR; sejumlah anggota dan mantan anggota DPR; mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri; mantan Sekjen Kemdagri; Direktur Utama PT. Quadra Solution; PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri; Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI; Anggota atau pengurus DPP Partai Golkar; penyidik KPK; PNS BPPT; Pegawai BPKP; Pegawai PNRI; Pengacara hingga pihak swasta.

Sebelumnya, tim penyidik telah merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang juga menjerat Markus Nari sebagai tersangka. Nantinya, surat dakwaan perkara merintangi penyidikan ini akan digabungkan dengan surat dakwaan perkara korupsi e-KTP.

Jadi kedua surat dakwaan akan dibacakan di persidangan," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Terkait korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang, termasuk Markus Nari. Tujuh orang lainnya yang sudah dijerat KPK, yakni, dua pejabat Kemdagri, Irman, dan Sugiharto; bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu juga mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung. Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK, sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Markus Nari Politikus Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :