Marlen Sitompul | Senin, 24/06/2019 12:07 WIB
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, M Nasir
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Nasir akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan anak buah
Bowo Sidik, Indung yang juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Belum diketahui secara pasti kaitan Nasir dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bowo dan Indung. Namun, ruang kerja Nasir yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR pernah digeledah tim penyidik KPK, Sabtu (4/5).
Penggeledahan ini dilakukan lantaran KPK menduga Bowo menerima gratifikasi terkait pengurus Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, tak ada barang bukti yang disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Nasir yang merupakan adik dari mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin tersebut.
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar
Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT
Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari. Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT
Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT
Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT
Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Dalam perkara ini,
Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT
Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga,
Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT
Humpuss.
Diduga total uang suap dan gratifikasi yang diterima
Bowo Sidik dari PT
Humpuss maupun pihak lainnya sekitar Rp 8 miliar. Uang Rp 8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop dalam pecahan Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.
Diduga uang itu akan digunakan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. Salah satu sumber uang dari total Rp 8 miliar itu diterima Bowo bersumber dari fee PT
Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali penerimaan, sejumlah Rp 221 juta dan 85.140 dolar Amerika.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss