Kamis, 25/04/2024 06:15 WIB

KPK Sita Barang Bukti Kasus Korupsi dari Kantor Adhi Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor PT Adhi Karya di Makasar, Senin (29/4).

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor PT Adhi Karya di Makasar, Senin (29/4).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pagi hari dan masih berlangsung hingga siang ini. Adapun penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek ‎pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa.

‎"Sampai saat ini diamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik.‎ Saat ini penggeledahan masih berlangsung," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (29/4).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Adhi Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :