Jum'at, 19/04/2024 07:49 WIB

Nikson Nababan: Provinsi Tapanuli Tinggal Persetujuan Presiden dan DPR

Wacana pemekaran Provinsi Tapanuli Uatara masih terus berkembang dan dinanti warga. Bahkan, persiapan Tapanuli untuk menjadi provinsi dinilai sudah matang dan tinggal persetujuan Presiden dan DPR.

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan

Jakarta, Jurnas.com - Wacana pemekaran Provinsi Tapanuli Utara masih terus berkembang dan dinanti warga. Bahkan, persiapan Tapanuli untuk menjadi provinsi dinilai sudah matang dan tinggal persetujuan Presiden dan DPR.

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan mengatakan, moratorium terkait pemekaran Provinsi Tapanuli hingga saat ini belum dicabut. Menurutnya, persetujuan dari DPRD tingkat II dan I sudah ada.

"Persyaratan semua sudah oke. Tinggal persetujuan presiden dan DPR RI, kita harapkan mudah-mudahan segera terwujud," kata Nikson, kepada Jurnas.com, Minggu (28/4).

Kata Nikson, kabupaten yang bergabung dalam Provinsi Tapanuli nanti, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Samosir, Humbanghas, dan Tobasa.

"Kita harapkan Dairi dan Pakpak Barat bisa menyusul," tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara, lanjut Nikson, soal kelayakan dan persiapan Tapanuli untuk menjadi provinsi dari mulai infrastruktur, fasilitas umum, Bandara Internasional, rumah sakit, dan universitas negeri, sudah disiapkan dengan baik.

"Soal itu otomatis menjadi bagian dari pembangunan kalau sudah menjadi provinsi. Anggaran itu langsung disiapkan dari APBN," tegasnya.

Diketahui, pembahasan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli sudah berlangsung cukup lama. Pembahasan di DPR bersama pemerintah berlangsung alot. Bahkan, pembentukan Provinsi Tapanuli sempat menjadi polemik, karena pernah menimbulkan "konflik" di DPRD Sumatera Utara yang berakhir dengan meninggalnya Ketua DPRD Sumatera Utara pada saat itu. Beberapa penggagas dan panitia pembentukan provinsi Tapanuli tersebut sempat harus mendekam di tahanan.

Salah satu yang mengganjal dari RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli yakni Pemerintah Kota Sibolga yang tidak mau bergabung kedalam wilayah calon provinsi Tapanuli. Sibolga tidak mau berggabung karena beberapa pertimbangan. Hal ini terkait dengan latar belakang penduduk, bahasa, agama, suku dan karakteristik.

Namun disinyalir, persoalan calon ibukota provinsi Tapanuli menjadi faktor utama yang melatarbelakangi alasan penolakan tersebut. Sibolga ingin menjadi calon ibukota provinsi Tapanuli.

Sementara panitia penggagas telah menetapkan calon ibukota provinsi Tapanuli adalah Siborong borong, yang dirasa lebih reperesentatif menjangkau keseluruhan daerah calon provinsi Tapanuli tersebut.

Berdasarkan pasal 8a PP No. 78 Tahun 2007 sebagai impementasi dari UU No. 32 Tahun 2004, menyatakan pembentukan provinsi paling sedikit lima kabupaten/kota.

Sesuai dengan Peratura Pemerintah tersebut, calon provinsi Tapanuli sudah memenuhi persyaratan karena sudah mencakup lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

KEYWORD :

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Pemekaran Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :