Rabu, 24/04/2024 12:48 WIB

KPK dan Bawaslu Minta Parpol Buka Rekam Jejak Caleg

KPK bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat agar partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 untuk membuka rekam jejak para calon anggota legislatif (Caleg).

Ilustrasi Pemilu 2019

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat agar partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 untuk membuka rekam jejak para calon anggota legislatif (Caleg).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, usai diskusi dengan Bawaslu terkait Pemilu yang jujur dan berintegritas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui rekam jejak para wakilnya yang akan duduk di Parlemen.

"Saya juga KPK mengimbau, termasuk Bawaslu mengimbau, kepada semua partai politik untuk mengemukakan daftar riwayat hidup dari masing-masing calon," kata Syarief.

Kata Syarief, masyarakat perlu mengetahui rekam jejak para caleg yang akan dipilih. Hal itu agar masyarakat tidak asal pilih.

"Saya pikir penting dan kepada masyarakat kita imbau kita berharap bahwa anggota DPR anggota DPRD yang terpilih nanti adalah yang baik," terangnya

Hal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja. Menurutnya, peserta Pemilu wajib membuka rekam jejak para Caleg yang diusung pada Pemilu 2019 mendatang.

"Kita minta pada peserta pemilu untuk membuka semua track record yang bersangkutan dalam pekerjaannya dalam pengabdian masyarakat sehingga masyarakat bisa mengenali dan mengetahui siapa peserta pemilu tersebut," kata ‎Bagja.

KEYWORD :

Pemilu 2019 Rekam Jejak Caleg KPK Bawaslu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :