Kamis, 25/04/2024 07:08 WIB

KPK Sita Bukti Suap di Krakatau Steel

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di enam ruangan Kantor Pusat PT Krakatau Steel.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di enam ruangan Kantor Pusat PT Krakatau Steel.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Senin, 25 Maret 2019, siang hingga Selasa dini hari.

Dari enam ruangan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Barang bukti tersebut berupa dokumen dan data-data proyek.

"Disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT. KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data computer PT. KS. Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," jelas Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/3).

Enam ruangan yang digeledah yakni, ruang Direktur Teknologi dan Produksi; Ruang Direktur Logistik; Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel; Ruang Manager Blast Furnace Plan; Ruang GM Central Maintenance & Facility; dan Ruang Material Procurement.

KPK mengingatkan kepada jajaran pimpinan dan pegawai PT Krakatau Steel serius berbenah agar tidak terulang kejadian yang sama. Meskipun, KPK sendiri mengetahui bahwa PT Krakatau Steel adalah salah satu BUMN yang sangat penting dalam membangun perekonomian.

"Sehingga upaya menjaga agar BUMN kita bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama, apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara," kata Febri.

"Dan BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta. Agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan Pribadi dan korporasi," tambahnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.

Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro ‎untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

‎Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 Juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro.‎ Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 Juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 Juta ke Wisnu.

Atas perbuatannya, Wsinu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Eddy Tjoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

KEYWORD :

Krakatau Steel Kasus Suap KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :