Selasa, 16/04/2024 12:52 WIB

KPK Usut Keterlibatan Menteri ESDM Ignasius Jonan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut pengembalian uang SGD10 ribu dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih selaku terpidana kasus suap PLTU Riau-1.

Ignasius Jonan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut pengembalian uang SGD10 ribu dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih selaku terpidana kasus suap PLTU Riau-1.

Uang tersebut diduga pemberian dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melalui staf khususnya yang bernama Hadi Mustofa Djuraid.

"Ada pengembalian uang dari Eni Saragih senilai SGD10 ribu, nah itu yang sedang dipelajari juga oleh JPU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/3).

Pemberian uang dari Jonan itu didalami melalui proses penyidikan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), Samin Tan (SMT). Samin Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Tersangka SMT yang kami umumkan kemarin itu memang diduga memberikan sejumlah uang pada Eni untuk mengurus terminasi kontrak di kementerian ESDM," ujar Febri.

Pengurusan terminasi PKP2B PT AKT diduga telah melibatkan sejumlah pihak. Termasuk, petinggi di Kementerian ESDM dan anggota DPR RI. PT AKT merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan.

Pemberian uang SGD10 ribu ini pertama kali muncul pada persidangan kasus suap PLTU Riau-I, Eni Saragih. Dalam sidang, Eni Saragih mengaku menerima SGD10 ribu dari Jonan melalui stafnya Hadi usai memimpin rapat di Komisi VII DPR.

Meski telah muncul dalam sidang, KPK belum menentukan status uang tersebut masuk sebagai bukti kasus gratifikasi Eni atau Samin Tan. "Itu kan perlu proses klarifikasi, proses analisis dan lain-lain," katanya.

Di sisi lain, Febri masih menutup rapat informasi saksi-saksi yang akan diperiksa terkait pemberian uang tersebut. Dia hanya memastikan semua pihak yang diduga mengetahui ihwal pemberian uang SGD10ribu itu bakal diperiksa dalam kasus ini.

"Nanti tentu akan diinformasikan ya siapa pihak dari ESDM, atau pihak swasta dan termasuk juga Eni karena yang diduga diberikan oleh Samin Tan itu kan Eni," tegas Febri.

KPK menetapkan bos PT BORN Samin Tan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga telah menyuap Eni Saragih.

Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT BORN milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.

Eni Saragih pun akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Di mana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

KEYWORD :

Menteri ESDM Ignasius Jonan Kasus Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :