Rabu, 24/04/2024 12:54 WIB

Akhirnya Tipikor Vonis Salah Korupsi Korporasi

Denda diberikan karena PT DGI dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi.

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis  PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) membayar pidana denda senilai Rp 700 juta. PT DGI pun turut divonis membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.

Denda diberikan karena PT DGI dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek lainnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT DGI dengan pidana denda Rp 700 juta, serta pidana tambahan senilai Rp 85.490.234.737," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).

Hakim menilai PT DGI terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dijatuhi vonis pembayaran pidana denda dan pidana tambahan, Kepada PT DGI, majelis hakim juga menjatuhi vonis berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama 6 bulan. Vonis pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan itu dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 2 tahun.

"Mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan, majelis hakim sependapat dengan JPU. Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama 6 bulan dihitung sejak selesai jalani pidana pokok," jelas hakim.

PT DGI merupakan perusahaan pertama yang dijerat pidana oleh KPK terkait kasus korupsi korporasi. Dalam sidang tuntutan, perusahaan tersebut menunjuk Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai pihak yang mewakili.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan yakni perbuatan PT DGI yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni keterangan dari PT DGI membantu memperjelas duduk perkara ini, berjanji dan  mengupayakan tata kelola perusahaan yang bebas dari korupsi, belum pernah dihukum, serta tempat bergantungnya banyak orang.

Hakim menilai PT NKE melakukan korupsi bersama Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI dari tahun 1999-2012), Muhammad Nazaruddin (anggota DPR periode 2009-2014), dan Made Meregawa (Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana). Dudung, Nazaruddin, dan Made Meregawa, sudah menjalani sidang secara terpisah terkait kasus ini.

Perkara ini berawal saat Dudung, didampingi Mohammad El Idris selaku Manajer Marketing PT DGI, bertemu dengan Nazaruddin pada akhir tahun 2008. Ketika itu, Dudung meminta Nazaruddin agar PT DGI dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah tahun anggaran 2009 dan bersedia memberikan sejumlah fee.

Kemudian disepakati bahwa PT DGI akan mendapat pekerjaan pembangunan RS di Universitas Udayana. Nazaruddin melalui anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya dan PT DGI harus menyerahkan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost contract. Terkait besaran fee tersebut, Dudung menyetujuinya.

Untuk tahun anggaran 2009, PT DGI mendapatkan proyek RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahap 1 senilai Rp 46.745.000.000. PT DGI telah menerima pembayaran dengan jumlah keseluruhan Rp 41.220.590.909. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan tahap 1 baru terealisasi sebesar 67,03 persen. Sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7.837.004.150,81.

Sementara untuk tahun anggaran 2010, PT DGI mendapatkan proyek RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahap 2 dengan nilai kontrak sejumlah Rp 91.978.000.000. Pada tahap kedua ini PT DGI menerima pembayaran Rp 81.107.872.727. Akan tetapi, menurut hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan tahap 2 baru terealisasi sebesar 57,49 persen. Sehingga, kerugian keuangan negara mencapai Rp 18.116.780.429,76.

Dari kedua proyek itu, PT DGI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25.953.784.580,57. Dan PT DGI mendapat keuntungan sebesar Rp 24.778.603.605 dari proyek RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Tak hanya memperkaya diri sendiri, PT DGI juga memperkaya Nazaruddin bersama korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai disebut menerima keuntungan sejumlah Rp 10.290.944.000.

Selain proyek tersebut, ada 7 proyek lain yang didapat PT DGI dengan bantuan Nazaruddin:

1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp 42.717.417.289.

2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44.536.582.667.

3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 23.902.726.864.

4. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 20.503.587.805.

5. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 4.015.460.587.

6. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 2.164.903.874.

7. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp 77.478.850.619.

Dari proyek-proyek tersebut, jaksa menduga PT DGI mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 240.098.133.310. PT DGI memberikan uang Rp 18.941.222.000 kepada Nazaruddin atas bantuannya mendapatkan proyek.  Selain memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin, untuk Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring, PT DGI juga telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp 1.164.000.000.000.

KEYWORD :

Pengadilan Tipikor KPK Kasus Korupsi Hukuman Korporasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :