Selasa, 16/04/2024 18:38 WIB

Kisruh PPP Harus Diselesaikan Secara Internal

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan TUN Jakarta terkait kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai tepat. Dimana, kisruh tersebut harus diselesaikan di internal PPP.

Ilustrasi PPP

Jakarta - Putusan Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan TUN Jakarta terkait kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai tepat. Dimana, kisruh tersebut harus diselesaikan di internal PPP.

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menilai adanya Putusan PK No. 182 PK/TUN/2018 yang dikeluarkan Pengadilan TUN Jakarta tetap sejalan dengan Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

Oleh karenanya, Humprey sepakat dengan Majelis Hakim PK yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perselisihan dalam perkara di PPP adalah perselisihan mengenai keabsahan muktamar, bukan perselisihan kepengurusan partai.

"Oleh sebab itu permasalahan di PPP
harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai," kata Humphrey, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/12).

Humphrey menuturkan, dengan demikian maka Putusan PK No. 79 tahun 2016 adalah putusan badan peradilan mengenai PPP yang berlaku saat ini, yang mana mengembalikan kepada mahkamah partai sekaligus dianggap telah memberikan pengesahan kepada PPP versi Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang dilaksanakan sesuai keputusan mahkamah partai.

Diketahui, Pengadilan TUN Jakarta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (PK) PPP yang diwakili oleh H. Djan Faridz dan H R Achmad Dimyati Natakusumah, selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP.

Sebelumnya Putusan PK Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 juga telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz. Dalam putusan PK tersebut dinyatakam secara tegas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.

PPP dengan ketua umumnya Djan Faridz telah melaksanakan putusan tersebut. Yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober-2 Novemer 2014, dimana telah terpilih secara sah Djan Faridz sebagai ketua umum. Saat ini Ketua Umum PPP dijabat Humphrey Djemat.

Selain sesuai dengan putusan mahkamah, muktamar tersebut telah sesuai dengan AD/ART PPP yang berlaku pada saat itu. Juga muktamar tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Majelis Syariah yang ditentukan dalam putusan mahkamah partai.

Berdasarkan putusan PK Nomor 79 tersebut, PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

KEYWORD :

Kisruh PPP Mahkamah Partai Putusan PTUN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :