Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lempar handuk alias menyerah dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di tanah air. Hal itu menyusul permintaan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pemerintah untuk merevisi UU Tipikor.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, permintaan untuk merevisi UU Tipikor sebagai bukti kegagalan KPK dalam mengidentifikasi persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, KPK ibarat dokter yang gagal mendiagnosa penyakit seorang pasien."Saya kira telah terjadi kegagalan secara masif dalam mendiagnosa korupsi di Indonesia terutama yang dilakukan KPK. Sehingga KPK sekarang seperti lempar handuk dan menyerahkan kembali kepada presiden dengan membuat Perppu," kata Fahri, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/11).Sebagai bukti kegagalan KPK tersebut, Fahri menyarankan, agar pemberantasan korupsi dikembalikan kepada penegak hukum inti, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fahri Hamzah KPK UU Tipikor Ketua


























