
Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta - Pemerintah menyatakan siap untuk mengaji usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, perubahan UU Tipikor dianggap penting dalam mengatasi korupsi di tanah air."Kita memahami betul, bahwa urgency-nya, yang pertama tadi disampaikan perampasan aset, ini sangat penting," kata Yasonna, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).Untuk itu, Yasonna memastikan, usulan KPK soal delapan rekomendasi hasil review implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) akan dipertimbangkan masuk dalam revisi UU Tipikor. Khususnya empat poin yang diusulkan KPK yakni penindakan di sektor swasta.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK UU Tipikor Ketua Agus Rahardjo Menkumham