
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan Tersangka kasus suap Kebumen
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa dua saksi yang mangkir untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.
Kedua saksi yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK itu adalah seorang karyawan Rachmad Sugiyanto dan ibu rumah tangga Handriyati. "Kedua saksi tidak hadir tanpa keterangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11).Kata Febri, penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Jika masih tidak bersikap kooperatif, maka keduanya terancam untuk dijemput paksa."Bila tidak datang juga, penyidik akan mempertimbangkan tindakan berikutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," tegasnya.Baca juga :
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Kasus Kebumen Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan