Pengacara Lucas
Jakarta - Terdakwa pengacara Lucas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak secara sewenang-wenang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dimana, Lucas ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan atas perkara dugaan suap yang menjerat mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro."Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang wenang," kata Lucas, usai menjalani persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11).Bahkan, Lucas menilai KPK tak konsisten dalam menyidik kasus yang menjeratnya. "Kalau saya katakan lain yang gatal lain yang digaruk," ujarnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Lippo Group Kasus Eddy Sindoro Pengacara Lucas






















