Terdakwa Kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi
Jakarta - Keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi mengaku mendapat teror setelah menyebut sejumlah nama anggota DPR yang kecipratan suap e-KTP.
Demikian disampaikan Irvanto saat membacakan nota pembelaan atau Pleidoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11). Menurutnya, teror dari orang yang tidak dikenal itu setelah mengungkap sejumlah nama anggota DPR yang turut menerima fee kasus e-KTP."Kiranya perlu sampaikan dalam nota pembelaan, bahwa setelah nama-nama anggota DPR RI yang telah menerima uang dari proyek e-KTP tersebut, pada suatu malam rumah saya telah dilempari botol oleh orang yang tidak dikenal, dan ancaman secara verbal," kata Irvanto.Seperti diketahui, Irvanto sempat menyebut telah memberikan uang fee kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SGD 1 juta, ke Chairuman Harahap 1,5 juta Dolar AS, Ade komarudin 700 ribu AS, Agun Gunanjar 1,5 juta AS. Lalu, ke Jafar Hafsah 100 ribu Dolar AS dan Azis Syamsudin sebesar 100 ribu Dolar AS.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP Setya Novanto Anggota DPR


























