Marlen Sitompul | Selasa, 13/11/2018 17:02 WIB
Bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak begitu reaktif dalam menyelidiki dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, meski bos PT
Gajah Tunggal itu diduga turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu, penyidik KPK belum berupaya untuk melakukan pemanggilan paksa atau pemeriksaan dengan mendatangi Sjamsul.
"Memang proses ini masih di tahap penyelidikan jadi belum tahap penyidikan, sehingga pemanggilan-pemanggilan seperti upaya paksa atau pemanggilan dengan menghadapkan oleh yang ditugaskan itu belum memungkinkan dilakukan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/11).
Bahkan, kata Febri, penyidik KPK hanya menunggu itikad baik dari Sjamsul dan istrinya untuk menghadiri pemeriksaan. Menurutnya, Sjamsul dan istrinya justru memiliki kesempatan guna menjelaskan kepada penyidik perihal kebenaran kasus tersebut.
"Kalau memang Sjamsul dan istri punya itikaq baik semestinya ketika diundang untuk klarifikasi dipanggil untuk permintaan keterangan itu bisa hadir dan kalau ingin membantah silakan membantah semestinya begitu," katanya.
Meski demikian, lanjut Febri, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Nantinya, penyidik akan mendalami keterangan saksi terkaut dugaan keterlibatan Sjamsul dalam kasus korupsi BLBI.
"Cukup banyak saksi yang sudah kami mintakan keterangan dan analisis, terhadap fakta persidangan juga sedang dilakukan karena untuk terdakwa SAT sendiri sudah cukup jelas beberapa peran-peran pihak lain yang disebutkan di sana," jelas Febri.
Sebelumnya, Febri mengatakan, Sjamsul diduga turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Sehingga, pemeriksaan
Sjamsul Nursalim dipandang penting untuk kasus ini.
"Karena namanya juga muncul di sana dan kita tahu dengan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun itu juga terkait dengan beberapa keuntungan-keuntungan yang diduga didapatkan oleh BDNI ataupun Samsul Nursalim pada saat itu," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).
Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya
Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
KEYWORD :
Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim