Sabtu, 20/04/2024 05:36 WIB

KPK: Surat Panggilan untuk Kapolri sebagai Tersangka Hoax

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang viral di kalangan awak media adalah palsu alias hoax.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang viral di kalangan awak media adalah palsu alias hoax.

"Ini surat palsu (hoax)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, ketika dikonfirmasi perihal surat penggilan kepada Jenderal Tito, Jumat (26/10).

Lebih lanjut, Agus menegaskan, pihaknya bersama Polri akan menindak tegas pelaku penyebar informasi bohong yang membenturkan aparat penegak hukum tersebut.

"KPK dan Polri akan bekerja sama ungkap surat palsu yang adu domba Aparat Penegak Hukum," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah awak media sempat mempertanyakan terkait beredarnya surat panggilan penyidikan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, surat yang beredar di kalangan awak media itu memiliki penomoroan surat yang keliru. Bahkan untuk tanda tangan dan stempel yang digunakan pun salah.

"Surat itu tidak benar. Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah dan KPK tidak pernah pengeluarkan surat tersebut," terang Febri.

Polri sendiri telah menyatakan surat panggilan yang menyatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai tersangka KPK dalam kasus suap impor daging sapi palsu. Polri pun mencari pelaku pembuat surat palsu tersebut.

"Saya nyatakan itu hoaks dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri akan mencari siapa yang menyebarkan dan membuat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).

Sebelumnya, beredar foto dengan kop surat berlambang KPK mengenai surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial dan Whatsapp.

Surat panggilan tersebut juga memiliki nomor surat yaitu Nomor Spgl/5511/Dik.01.00/40/10/2018 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK atas nama Panca Putra S ter tanggal 29 Oktober 2018 dengan stempel KPK pada tandatangan tersebut.

Surat tersebut memanggil Tito dengan status hukum sebagai tersangka untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada Jumat 2 November 2018 di Gedung KPK atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa saat Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

KEYWORD :

Jenderal Tito Karnavian Surat Panggilan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :