Sabtu, 05/10/2024 06:23 WIB

Sidang Perdana Kisruh Kongres IPPAT Ditunda Karena Alasan Ini

Sidang gugatan Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ke-7 memasuki sidang di PN Jakarta Barat.

Kuasa hukum pengguggat IPPAT, Alfon Pamula SH (Tengah) bersama anggota IPPAT. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Gugatan hasil kongres anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ke-7, yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, kini telah memasuki ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/10).

Sayangnya, sidang yang mestinya berlangsung dengan agenda mediasi itu, ditunda hingga 28 November 2018 mendatang. Hal ini dilakukan untuk menghadirkan serta memanggil kembali keseluruhan pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka menilai, kongres ke-7 telah melanggar aturan AD/ART, terutama pedoman kerja, terutama Pasal 14 ayat (5) Anggaran Dasar (AD) Junto, beserta Pasal 17 ayat (16) Anggaran Rumah Tangga (ART). Hasil kongres itu sendiri dimenangi oleh Julius Purnawan.

Sebagai kuasa hukum yang mewakili kubu penggugat, Alfon Kurnia Palma pada hari Rabu ini (24/10/2018) di Gedung Pengadilan Negeri Jakbar, mengatakan pada prinsipnya adalah suatu hal yang wajar terjadinya penundaan. Dengan begitu, menurut dia, ada waktu buat  kembali memanggil kembali kehadiran para pihak tergugat.

“Hal ini juga bisa menimbulkan proses mediasi. Jadi ada celah untuk melakukan kesepakatan jalan damai, karena kalau mungkin ada permintaan mereka seperti itu akan sangat bagus sekali. Kita juga sangat terbuka untuk melakukan musyawarah mufakat agar tidak sampai menjadi kasus sidang perdata yang berjalan lama,” ungkap Alfon di PN Jakarta Barat, Rabu (24/10) siang.

“Kami para penggugat sangat menyayangkan atas peristiwa ketidakhadiran ini, karena kita kan maunya permasalahan ini segera dilakukan penyelesaian hukumnya. Tetapi nyatanya mereka (sebagian) tidak hadir. Jadinya menunda penyelesaian perbaikan organisasi (IPPAT),” keluh Tagor Simanjuntak SH, PPAT asal Bantul, DI Yogyakarta selaku jurubicara para penggugat.


Oleh karena itu, Notaris dan PPAT Hapendi Harahap SH MH asal Cilegon, Banten sebagai tergugat mengaku hadir guna memberikan apresiasi kepada anggota-anggota IPPAT  yang bersedia dan berani melkukan gugatan untuk memperbaiki citra organisasi.

“Hanya saja, saya juga menyesalkan mengapa kami yang seharusnya dan sudah berusaha untuk tidak berhenti menyelesaikan masalah ini malah juga dijadikan tergugat. Sehingga kami sebetulnya sangat kecewa pada para penggugat yang menenmpatkan kami sebagai tersangka,” kata Hapendi.

“Kalah dalam pemilihan ketua umum tetapi juga dijadikan tergugat, karena dianggap tidak melakukan upaya-upaya apapun dalam usaha menyelamatkan organisasi,” tutup Hapendi.  


KEYWORD :

Hapendi Alfon




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :