Kamis, 09/05/2024 02:28 WIB

Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menjerit Histeris

Roro Fitria terdakwa kasus narkoba menjerit histeris saat Majelis Hakim memvonisnya 4 tahun masa tahanan.

Roro Fitria histeris dan tak kuasa menangis saat mendengar vonis Majelis Hakim yang menghukumnya 4 tahun penjara. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Rangkaian sidang kasus narkoba yang menjerat artis Roro Fitria akhirnya terang benderang lewat vonis Majelis Hakim. Roro divonis 4 tahun masa tahanan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutunt Umum (JPU) yang menginginkan dirinya ditahan selama 5 tahun yang menganggap dirinya sebagai pengedar barang haram jenis sabu. Hal itu berdasarkan tes urine Roro yang negatif.

Tidak itu saja, JPU juga menilai, barang haram jenis sabu yang dimiliki Roro seberat seberat 2,4 gram, sangat banyak. Indikasi itulah yang membuat JPU menduga dirinya sebagai pengedar. Sebab bila mengajukan rehabilitasi, barang bukti narkoba yang didapatkan harus kurang dari 1 gram.

Roro sendiri tetap merasa keberatan dengan vonis tersebut. Ia bahkan sempat menjerit dan menangis mendengar vonis Majelis Hakim yang dinilainya begitu berat. Padahal selama ini ia minta di rehabilitasi. Asgar Sjafri, kuasa hukum Roro Fitria, meminta pengadilan untuk melakukan tes urine ulang.

"Sebenarnya tes urine dia (Roro Fitria) masih bisa diperjuangkan. Cuma dia enggak mendapatkan haknya. Tapi yang seperti kami katakan bahwa dia bukan pengedar memang sudah dikabulkan hakim,” Jelas Asgar, Kamis (18/10).

“Saya tegaskan, klien kami bukan pengedar, dia tidak kena pasal 114, jadi tidak terbukti di pasal 114. Jadi dia memang bukan pengedar ya. Dan kita akan mencoba gimana caranya agar bu Roro dites urine kembali, caranya bukan hanya tes urine saja. Tapi berbagai tes. Psikiater, DNA, dan semua diperiksa," sambung Asgar.

Soal tes rambut, Asgar mengatakan tidak semua jenis rambut bisa diketahui kalau orang tersebut positif menggunakan narkoba atau tidak. Selain itu, narkoba jenis sabu cepat hilang efeknya bila diperiksa serta sudah lama tidak menggunakan. Hal ini juga perlu diperhatikan.

"Kalau berdasarkan ahli dari jaksa itu empat minggu. Tergantung pertumbuhan rambut dan banyak faktor yang membuatnya negatif. Metabolisme, terus pemakaian obat-obatan lain. Beda dengan ganja, itu dia masuk lemak jadi dia tahan lama. Tapi kalau sabu cepat, di rambut pun cepat. Itu yang membuat terdakwa negatif. Kita mohon agar hal ini juga diperhatikan oleh majelis," pinta Asgar.

Asgar akan mengajukan tes urine kembali untuk kliennya. Dengan tes urine terbaru, maka ia yakin akan bisa meringankan hukuman yang diterima kliennya dan juga Roro bisa direhabilitasi.

"Klien kami jelas pengguna dan kita tetap ajukan agar bu Roro tetap direhabilitasi,” tutur Asgar.

KEYWORD :

Kabar Artis Roro Fitria Asgar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :