Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan hukuman tinggi kepada Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Billy Sindoro merupakan residivis alias mantan narapidana kasus dugaan suap kepada Komisioner KPPU Muhammad Iqbal. Billy sempat divonis 3 tahun penjara pada 2008 terkait kasus tersebut."Nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut terkait dengan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatannya, terkait dengan perbuatan kasus yang sedang diproses saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10).Saat ini, Billy Sindoro kembali terjerat kasus suap proyek perizinan Meikarta yang merupakan bisnis Lippo Group. Dia diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah Kelapa Dinas untuk mendapatkan izin proyek pembangunan Meikarta.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group



























