Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil jenis BMW dari tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyitaan mobil tersebut terkait kasus suap izin proyek pembangunan Maikarta yang merupakan bisnis Lippo Group."KPK telah lakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR (Neneng Rahmi) melarikan diri pada Minggu (14 Oktober 2018) siang," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/10).Dengan demikian, KPK telah menyita sebanyak tiga mobil terkait kasus suap izin Maikarta tersebut. Sebelumnya, KPK sempat menyita dua kendaraan roda empat dari tersangka. Dua mobil tersebut yakni Toyota Avanza milik Taryadi selaku konsultan Lippo Group, dan Toyota Innova milik Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




























