Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (Foto: Antara).
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan. Selain Irwandi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Izil Azhar (IA)."Tersangka IY (Iryawandi Yusuf) selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama-sama dengan IA, diduga telah menerima suap karena berhubungan dengan jabatannya," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).Kata Febri, Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga telah menerima gratifikasi senilai total Rp 32 miliar. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Irwandi kepada KPK selama 30 hari.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Gubernur Aceh Korupsi

























