
Bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sjamsul Nursalim untuk hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan istrinya Itjih dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (8/10) dan Selasa (9/10).Kata Febri, KPK telah berkoordinasi dengan otoritas dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dalam pemanggilan Sjamsul dan Itjih. Untuk itu, Sjamsul diminta untuk bersikap kooperatif."Kami imbau Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bisa kooperatif dengan proses ini. Sehingga hari Senin dan Selasa bisa ada pemeriksaan, kalau ada klarifikasi yang ingin disampaikan bisa saja disampaikan ke tim," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/10).Baca juga.. :
"Akan lebih baik bagi mereka untuk memenuhi pemeriksaan tersebut karena proses hukum kan sudah berjalan," tegasnya."Perlu kita pahami adalah proses pemanggilan dan permintaan keterangan itu seharusnya dilihat sebagai ruang untuk menjelaskan lebih lanjut. Jadi kami justru Berharap ada sikap kooperatif," terang Febri.