Dirut PLN, Sofyan Basir
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Peran Sofyan terungkap dalam surat dakwaan Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo, yang dibacakan Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10).Dalam dakwaan Johanes tersebut terungkap adanya pertemuan antara Johannes, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.Dimana, dalam pertemuan itu Eni Saragih meminta agar Sofyan membantu Johanes Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun mengamini permintaan Eni dengan memerintahkan anak buahnya yakni, Iwan Santoso untuk mengawasi kontrak proyek tersebut.Baca juga :
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
Menurutnya, Eni sendiri telah dijanjikan oleh Johanes Kotjo mendapatkan jatah senilai 2,5 persen dari 25 Juta Dollar Amerika Serikat. Uang itu merupakan fee kesepakatan antara Johanes Kotjo dan perusahaan China Huadian Engineering Company selaku investor, jika proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus.Oleh karenanya, Eni mengupayakan agar proyek tersebut berjalan mulus. Eni mengupayakan pertemuan antara Johanes Kotjo dan Sofyan Basir. Pertemuan tersebut diupayakan untuk meloloskan permohonan Independent Power Procedure (IPP) ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN.
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham