Sidang Dakwaan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo
Jakarta - Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo didakwa telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4,7 miliar.
Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, uang yang diberikan Johannes kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. "Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Ronald, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10).Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company. Johanes sendiri merupakan pemegang 4,3 persen saham Blackgold Natural Resources. Dimana, salah satu anak perusahaan Blackgold yakni, PT Samantaka Batubara ikut juga menggarap proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham



























