Ilustrasi Hukum
Jakarta - Penyuap anggota komisi XI DPR RI Amin Santono, Ahmad Ghiast divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan Direktur CV Iwan Binangkit itu terbukti bersalah menyuap Amin Santono sebesar Rp510 juta. Uang tersebut juga dialirkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo."Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9).Dalam pertimbangannya, terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ahmad Ghiast. Hakim menyatakan, perbuatan Ghiast tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Kasus Korupsi Amin Santono





















