Ilustrasi wartawan (foto: google)
Jakarta - Pengadilan Myanmar telah menghukum dua wartawan kantor berita Reuters tujuh tahun penjara karena kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi, sebuah keputusan yang datang karena kecaman internasional melanda atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia militer terhadap Muslim Rohingya.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang menyelidiki pembantaian laki-laki Rohingya, telah mengaku tidak bersalah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial, yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara. Mereka berpendapat bahwa mereka dijebak oleh polisi."Para terdakwa telah melanggar bagian Undang-Undang Rahasia Resmi 3.1.c, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Waktu yang sudah dilayani oleh para terdakwa mulai 12 Desember akan dipertimbangkan," kata hakim distrik utara Yangon, Ye Lwin dilansir Aljazeera.Khin Maung Zaw, seorang pengacara untuk dua wartawan, mengatakan setelah putusan "buruk untuk kebebasan pers". Putusan itu ditunda dari seminggu yang lalu karena hakim ketua sakit.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
wartawan Myanmar Reuters




























