Ilustrasi wartawan (foto: google)
Jakarta - Pengadilan Myanmar telah menghukum dua wartawan kantor berita Reuters tujuh tahun penjara karena kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi, sebuah keputusan yang datang karena kecaman internasional melanda atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia militer terhadap Muslim Rohingya.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang menyelidiki pembantaian laki-laki Rohingya, telah mengaku tidak bersalah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial, yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara. Mereka berpendapat bahwa mereka dijebak oleh polisi."Para terdakwa telah melanggar bagian Undang-Undang Rahasia Resmi 3.1.c, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Waktu yang sudah dilayani oleh para terdakwa mulai 12 Desember akan dipertimbangkan," kata hakim distrik utara Yangon, Ye Lwin dilansir Aljazeera.Khin Maung Zaw, seorang pengacara untuk dua wartawan, mengatakan setelah putusan "buruk untuk kebebasan pers". Putusan itu ditunda dari seminggu yang lalu karena hakim ketua sakit.Baca juga :
PBB Desak Junta Myanmar Izin Bantuan Topan Mocha
Dia mengambil alih kekuasaan pada tahun 2016 telah meningkatkan harapan untuk transisi yang dipercepat menuju demokrasi penuh dari kekuasaan militer, tetapi dia telah mengecewakan banyak mantan pengagumnya."Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi Myanmar, wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, dan pers di mana-mana," kata kepala editor Reuters Stephen J Adler dalam sebuah pernyataan.
PBB Desak Junta Myanmar Izin Bantuan Topan Mocha
wartawan Myanmar Reuters