
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Tersangka kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hadi Setiawan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, KPK telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri.
Hadi merupakan orang kepercayaan kepercayaan konglomerat Tamin Sukardi yang juga menjadi tersangka kasus pengurusan perkara vonis korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 tersebut.Hingga kini yang belum tertangkap dan belum ditahan ialah Hadi Setiawan. Sementara, tiga tersangka lainnya konglomerat Tamin Sukardi (74), hakim Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi telah ditahan KPK sejak Rabu (29/8).Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung, memang Hadi Setiawan tidak berada di Medan, Sumatera Utara.
Dalam perkara ini, Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima suap dari pemberi Tamin dan Hadi Setiawan. Uang suap total 280 ribu SGD diberikan Tamin, terdakwa di kasus korupsi HGU PTPN2 untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.
Baca juga :
Laga Perdana Juventus di Serie A Berbuah Positif
Laga Perdana Juventus di Serie A Berbuah Positif
OTT KPK Hakim Panitera Medan