![Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba resmi sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2017/2017-07-06/e77b230f1afc2b72e7295b20dcfd14cb_1.jpg)
Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba resmi sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura.
Merry menerima uang tersebut dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Merry adalah salah satu hakim yang menangani perkara tersebut. "Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah Sin$280 ribu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).Baca juga :
Dana dari Bank Dunia, Menhub Bakal Perbaiki Infrastruktur Transportasi di Medan dan Bandung
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), kata Agus, tim penyidik KPK turut mengamankan uang sejumlah 130 ribu dolar Singapura. Sementara itu, Merry diduga telah lebih dahulu menerima uang sebesar 150 ribu Dolar Singapura.
Dana dari Bank Dunia, Menhub Bakal Perbaiki Infrastruktur Transportasi di Medan dan Bandung
Baca juga :
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
OTT KPK Hakim Panitera Medan