Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Musdalifah (MDH), Minggu (26/8).
"Sebelumnya tersangka MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu, pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (27/8).Febri menjelaskan, pada panggilan pertamanya, Musdalifah mangkir tanpa alasan. Kemudian, pada panggilan kedua, Musdalifah kembali absen dengan alasan menikahkan anaknya.Padahal, sambung Febri, KPK sudah sering kali mengingatkan kepada para tersangka mantan anggota DPRD Sumut agar kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurutnya, pemenuhan panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi bagi tersangka atau saksi.
Febri menambahkan, penangkapan terhadap Musdalifah sendiri sempat diwarnai perlawanan terhadap tim penyidik KPK. Penangkapan terhadap Musdalifah dilakukan Tiara Convention Center, Medan yang kemudian dibawa ke Mapolda Medan untuk diperiksa awal sebagai tersangka."Pagi ini, tim telah membawa tersangka (Musdalifah) ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB," terang Febri.Febri berharap tindakan terhadap Musdalifah tersebut tidak perlu kembali terjadi terhadap para tersangka lain. Oleh karenanya, Febri meminta agar seluruh tersangka mantan anggota DPRD Sumut kooperatif saat dipanggil KPK.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Kasus Korupsi Gunernur Sumut Gatot Pujo



























