Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai PErsatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anggota Komisi IX DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNS Kementerian Keuangan, Yahya Purnomo."Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, PNS Kemenkeu)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/8).Tak hanya Irgan Mahfiz, tim penyidik juga memanggil saksi dua kepala daerah dalam perkara ini. Keduanya yakni, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abd Mukti Keliobas. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Yaya Purnomo.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Kasus Korupsi Suap Dana Perimbangan

















