Sjamsul Nursalim
Jakarta - Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 disebut memiliki sederet skandal piutang dalam menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Auditor BPK I Nyoman Wara membeberkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam menghitung utang BDNI terkait BLBI.Sederet skandal piutang Sjamsul itu disampaikan Nyoman, saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI pada BDNI dengan terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8).Nyoman mengatakan, Sjamsul Nursalim sebagai pemilih saham BDNI menyebut piutang petani tambak sebagai piutang yang lancar dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Faktanya, piutang itu tidak lancar sehingga terjadi misrepresentasi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim


























