Selasa, 08/10/2024 02:49 WIB

Indonesia Bebaskan Bea Masuk Produk Palestina

Pemerintah kembali memberikan perlakuan istimewa bagi Palestina dengan membebaskan bea masuk dua produk asal negara timur tengah tersebut yakni kurma dan minyak zaitun.

Ilustrasi penjual kurma ( Foto: Reuters)

Jakarta - Pemerintah kembali memberikan perlakuan istimewa bagi Palestina dengan membebaskan bea masuk dua produk asal negara timur tengah tersebut yakni kurma dan minyak zaitun.

Hal itu terjadi usai Indonesia dan Palestina menandatangani implementing agreement (pengaturan pelaksanaan/IA) sebuah nota kesepahaman tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan virgin olive oil (minyak zaitun murni).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun menandatangani perjanjian tersebut, Senin di Jakarta.

“Implementing agreement, akan berlaku satu bulan mendatang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Menteri Enggar.

Perjanjian ini merupakan kesepakatan lanjutan antara Indonesia-Palestina yang ditandatangani saat Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) di Buenos Aires, Argentina.

Dengan perjanjian ini, Indonesia akan membebaskan bea masuk pada kurma dan minyak zaitun dari Palestina. Demikian juga, Indonesia akan mendapatkan pembebasan tarif bagi produknya yang masuk Palestina.

Menurut Menteri Enggar, Indonesia siap mengimplementasikan aturan serupa pada komoditas lain yang diekspor oleh Palestina, Indonesia juga siap memasok kebutuhan domestik negara tersebut.

“Kita tunggu daftar barang-barang produk atau apa pun yang Palestina ingin ekspor ke Indonesia. Kita juga menanyakan apa yang Palestina butuhkan agar dieskpor Indonesia,” ujar Menteri Enggar.

Dubes Zuhair Al-Shun mengatakan penghapusan tarif ini bermanfaat untuk kemajuan perekonomian Palestina. Keuntungan dari penghapusan tarif ini bisa membangkitkan kemandirian keuangan bangsa Palestina untuk memulai pembangunan karena penjajahan bangsa Israel.

Palestina ingin menguatkan perdagangan di antara kedua negara,” ujar dia.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo mengatakan setelah perjanjian ini ditandatangani, menteri keuangan akan mengeluarkan aturan soal tata laksana impor dan sanitary and phytosanitary.

“Ini dalam waktu satu bulan sudah selesai. Setelah itu perjanjian akan berlaku,” tuturnya. (AA)

KEYWORD :

Palestina Indonesia Kurma Minyak Zaitun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :