Ilustrasi penjual kurma ( Foto: Reuters)
Jakarta - Pemerintah kembali memberikan perlakuan istimewa bagi Palestina dengan membebaskan bea masuk dua produk asal negara timur tengah tersebut yakni kurma dan minyak zaitun.
Hal itu terjadi usai Indonesia dan Palestina menandatangani implementing agreement (pengaturan pelaksanaan/IA) sebuah nota kesepahaman tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan virgin olive oil (minyak zaitun murni).Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun menandatangani perjanjian tersebut, Senin di Jakarta.“Implementing agreement, akan berlaku satu bulan mendatang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Menteri Enggar.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Palestina Indonesia Kurma Minyak Zaitun



























