Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti tindak kejahatan korupsi oleh PT Duta Graha Indah (DGI) di enam proyek lainnya. Saat ini, PT DGI menyandang tersangka korporasi atas proyek pembangunan RS Udayana, Bali.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tindak kejahatan korupsi oleh PT DGI yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk itu berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh penyidik.
"Dari hasil analisis terhadap bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara korupsi dengan tersangka DGI/NKE pada enam proyek lainnya," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).
Menurutnya, enam proyek yang akan didalami penyidik KPK itu antara lain pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram, pembangunan gedung BP2IP di Surabaya, dan pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh.
Kemudian, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.
"Saat ini penyidikan masih berjalan, dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.
Dalam kesempatan itu, Febri meminta pihak PT DGI atau PT NKE untuk bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan di KPK.
"Jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan tujuh proyek yang pernah dikerjakan tersebut, maka hal tersebut akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum," tegasnya.
KPK sebelumnyan menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Akibat proyek itu, kerugian negara diduga mencapai Rp25 miliar.
KEYWORD :KPK Kasus Korupsi PT DGI